FAJAR.CO.ID, BARRU -- Kasus penyalahgunaan anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Barru yang ditangani Kejaksaan Negeri Barru akhirnya menyeret satu tersangka. AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelahgunaan dana Bagian Kesra tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufiq Djalal, SH,MH, mengungkapkan, Selasa, (6/12/2022), setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan maka pegawai Bagian Kesra Pemkab Barru, AR ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka melakukan penggelapan dana pegawai sara, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Barru menemukan kerugian negara sebesar Rp 949 juta. "Jadi selain hasil audit Inspektorat juga ada hasil temuan Tim penyidik kejaksaan negeri Barru," terangka Kajari Barru.
Lebih lanjut Kasipidsus, Andi Ardiaman, SH, bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauki,SH, menjelaskan, tersangka tidak hanya menggelapkan dana pegawai sara, tapi juga ada dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum di Bagian Kesra Pemkab Barru.