FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disetujui untuk disahkan menjadi UU KUHP.
RUU KUHP disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU meski masih banyak masyarakat yang menolaknya.
Menanggapi masih banyaknya publik yang menolak RUU KUHP, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto buka suara.
Dia menyarankan agar masyarakat yang menolak RUU KUHP mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal yang ada dalam RUU KUHP, silakan mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Diakuinya proses perubahan KUHP sudah berjalan sejak tahun 1963 dan baru berhasil dilakukan pada tahun 2022 setelah dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Dia menyadari bahwa RUU KUHP yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, bukan merupakan produk hukum yang sempurna.
"Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," ujarnya.
Menurut dia, proses pembahasan dan penyusunan RUU KUHP dilakukan dengan menyerap aspirasi serta pendapat masyarakat dari berbagai elemen antara lain akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan kalangan jurnalis.
Karena itu dia mempersilakan masyarakat mencermati dan mengkritisi RUU KUHP yang telah disetujui DPR tersebut, sehingga apabila tidak setuju dengan muatannya bisa mengajukan gugatan ke MK.