FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak Sosialisasikan Kekayaan Intelektual (KI) dalam kegiatan Penyaluran Pembiayaan Dan Inkubasi UMKM Go Global PT. Pertamina Patra Niaga, di Hotel Four Points Makassar, Selasa(6/12).
Kakanwil dalam kesempatan ini membawakan urgensi Pendaftaran merek dan perlindungan hukumnya bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk mendorong UMKM mendaftarkan Mereknya ataupun produk - produknya.
Selanjutnya, mengawali materinya, Kakanwil menjelaskan pengertian dari KI, menurutnya, KI pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas Intelektual.
Salah satu bentuk kepemilikan dari KI yaitu KI personal yang salah satunya Merek, dimana Merek dipakai untuk tanda/identitas yang membedakan produk barang/jasa satu sama lain yang dikomersilkan.
"Dengan mendaftarkan Merek maka akan mempengaruhi nilai jualnya suatu barang. Ada Merek ada mutu Dan ada Merek ada harga," ujar Kakanwil.
Selanjutnya Kakanwil mengajak Pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya.
"Bapak/ ibu yang sudah punya produk inovasi dan merek, Mari didaftarkan KInya melalui Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftarannya dan syaratnya sangat mudah, serta biayanya terjangkau " kata Kakanwil
"Segera daftarkan Kekayaan Intelektual anda, semakin lama lama anda menunda, semakin besar kemungkinan akan didahului oleh orang lain," lanjut Kakanwil berpesan
Sebagai Informasi, Jika tahun ini adalah Tahun Hak Cipta, maka tema untuk tahun depan adalah Tahun Merek. Adapun program dari pusat untuk Tahun Merek tersebut yakni One Brand One Village atau Satu Desa, Satu Merek.