FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Ratusan warga di Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Kapoposang Bali, Rabu (7/12/2022).
Salah seorang tokoh masyarakat, Krisno meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di Desa Kapoposang Bali, lantaran pihaknya menyesalkan adanya salah satu calon kepala desa yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran.
"Kita minta agar dilakukan pemilihan ulang. Karena ada indikasi pelanggaran. Di mana, salah satu calonnya terdaftar dalam keanggotaan partai politik," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta panitia pemilihan dan dinas terkait segera mengambil sikap agar membatalkan tahapan pemilihan yang telah berjalan ini.
"Bahkan calon lain juga sudah menandatangani surat pernyataan keberatan karena salah satu calonnya terdaftar sebagai anggota partai politik. Ini sangat kami sesalkan," paparnya.
Sebagaimana dalam aturan diketahui bahwa, dalam persyaratan maju sebagai calon kepala desa harus mengundurkan diri sebagai anggota partai politik paling lama lima tahun sebelum tahapan pendaftaran calon. "Sementara yang bersangkutan calon ini baru mundur pada Mei tahun ini juga," tambahnya.(fit)