Kemenkumham Sulsel Bahas Naskah Akademik Perda Pengelolaan Pasar Kabupaten Wajo

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Peraturan Daerah (Perda) Kab. Wajo tentang Pengelolaan Pasar. FGD ini dilaksanakan di Kanwil, Selasa (6/12/2022).

Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan, FGD ini merupakan bentuk kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Daerah Kab. Wajo dalam hal penyusunan naskah akademik tentang pengelolaan pasar.

“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 28 Oktober sampai 6 Desember 2022 sesuai dengan kontrak/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah kami terima pada hari Kamis lalu terkait hasil revisi yang terdapat perubahan dalam naskah akademik tersebut,” ungkap Haris mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.

Terkait dengan hal-hal teknis penyusunan naskah akademik, Haris katakan jajaran perancang zonasi Wajo telah merampungkan naskah akademik hingga 98% tinggal dikompilasi dengan data-data yang dibutuhkan bagi Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk itu, Haris meminta kerjasama dengan semua pihak untuk saling memberikan data guna melengkapi naskah akademik tersebut. “Saya minta semua pihak untuk saling berkomunikasi dengan intens. Jangan sampai saat kami membutuhkan data justru pihak lain ada yang bingung. Namun hal ini bisa diatasi setelah kami telah menjelaskan maksud dan tujuan dalam pengumpulan data terkait penyusunan naskah akademik tentang pengelolaan pasar,” ujar Haris.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kab Wajo Elvira Fajarwati mengatakan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar telah disusun sejak tahun 2014 lalu (Peraturan Daerah Kab Wajo No 17/2014 tentang Pengelolaan Pasar) dan masih berlaku hingga sekarang. Namun seiring berjalannya waktu, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang akan disesuaikan dengan perda yang akan disusun saat ini.

  • Bagikan