Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.
Terkait pengesahan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak bersama jajaran mendukung RUU KUHP menjadi Undang-undang. "Semoga dapat memberikan kesejahteraan dan payung hukum yang pro terhadap kepentingan masyarakat," ungkap Liberti. (*/fnn)