"Karena pajak reklame ini salah satu sumber PAD kita makanya saya dan tim setiap minggu turun menyisir. Kalau ada yang sudah mau jatuh tempo biasanya kita hubungi pemilik iklannya. Apa mau diperpanjang atau tidak dan kita sampaikan juga akan ditertibkan jika tidak dilakukan perpanajangam tiga hari," pungkasnya.
Untuk pajak iklan sendiri kata dia bervariasi tergantungdari ukurannya. Namun ada juga yang harganya Rp50 ribu per bulan kalau yang kecil sekali. Tapi yang terbesar itu billboard yang ada ditengah jalan sekitar Rp10 jutaan lebih.
"Kalau yang kita tertibkan tadi yang kecil-kecil dan bukan ditengah jalan," pungkasnya. (rin)