Bagi masyarakat Bengkulu yang telah menjadi korban aplikasi pesan dari oknum kurir diminta segera melaporkan ke pihak OJK dan bank agar dapat ditindaklanjuti. "Itu juga merupakan pencurian data dari oknum dan dapat dilaporkan kepada polisi karena sifatnya pidana," kata Tito. (jpnn/fajar)