5 Fakta Kasus Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Jenis Relabelling, Ini Penjelasan Psikolog Forensik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus asusila Mayor Paspampres terhadap Kowad Kostrad yang ternyata suka sama suka adalah tuduhan palsu berjenis relabelling.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi fakta baru kasus dugaan asusila Mayor Paspampres terhadap Kowad Kostrad adalah sebagai tuduhan palsu berjenis "relabelling".

Panglima TNI mengatakan, kasus Mayor Pasmpamres terhadap Kowad Kostrad bukan pemerkosaan, ternyata suka sama suka.

"Kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya? Jenisnya adalah 'relabelling'," kata Reza dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2022.

Ia menjelaskan "relabelling" adalah relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual.

Serupa pengamatannya terhadap kasus Putri Candrawathi dan kasus di Jombang yang juga merupakan "false accusation" (tuduhan palsu atau tidak berdasar) berjenis "relabelling", katanya.

Menurut dia, mengapa perempuan yang melakukan relabelling? Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan.

"Relabelling sebagai bentuk 'false accusation' memunculkan keinsafan, khususnya diri saya bahwa keberpihakan kepada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori," katanya.

Relabelling ini, lanjut Reza, kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan orang yang mengaku sebagai korban bahwa orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong.

Demikian pula implisit bias yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban, papar dia.

  • Bagikan