5 Fakta Kasus Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Jenis Relabelling, Ini Penjelasan Psikolog Forensik

  • Bagikan

"Cara pandang 'sexist' sedemikian rupa harus dihindari," terangnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Inf BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letda Caj (K) GER.

Kemudian Panglima TNI mengungkapkan fakta baru terkait kasus yang awalnya diduga kekerasan seksual setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada unsur korban dan pelaku.

Besar kemungkinan keduanya pelaku dan tersangka, keduanya suka sama suka melakukan tindakan asusila.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan update hasil pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerkosaan. Dari hasil perkembangan pemeriksaan keduanya, diperoleh indikasi tidak adanya tindak pidana pemerkosaan.

  1. Bukan pemerkosaan

Artinya, tidak ada korban dalam perkara ini, melainkan keduanya sama-sama berstatus sebagai pelaku tindak asusila. Andika Perkasa menegaskan bahwa kasus asusila ini bukan kasus pemerkosaan melainkan suka sama suka.

"Jadi kalau benar ini bukan pemerkosaan berarti tersangka ada dua. Mereka berdua adalah pelaku dan akan kita kenakan Pasal 281 KUHP tentang asusila," kata Jenderal Andika Perkasa di sela-sela pemeriksaan pasukan pengamanan pernikahan Kaesang dan Erina di Solo pada Kamis, 8 Desember 2022.

2. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka

Panglima Andika kembali menegaskan kasus tersebut tidak lagi kasus pemerkosaan, melainkan tindak pidana asusila yang dilakukan sesama anggota TNI. Dalam hal ini, baik Mayor BFH maupun Kowad Kostrad melakukan perbuatan asusila tanpa paksaan. "Artinya suka sama suka, dan (sudah) beberapa kali (dilakukan), dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya

  • Bagikan

Exit mobile version