5 Fakta Kasus Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Jenis Relabelling, Ini Penjelasan Psikolog Forensik

  • Bagikan
  1. Keduanya sudah ditahan

Panglima TNI mengungkap saat ini keduanya sudah ditahan. "Yang jelas kedua pihak, baik yang diduga pemerkosa dengan korban kini dua-duanya sudah ditahan," ungkapnya

Menurut dia, penahanan terhadap dua orang tersebut dilakukan karena merujuk hasil pemeriksaan awal. Dia bilang ada dugaan yang membuat kasus ini tak seperti yang diberitakan pada awal munculnya tersebut.

  1. Keduanya bakal dipecat

Andika mengungkap bahwa kedua pelaku akan menerima sanksi berat, selain hukuman pidana mereka juga bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan. "Ini bukan pemerkosaan tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya sangat fatal, selain hukuman pidananya juga peraturan mereka-mereka yang berbuat asusila di internal di kalangan internal hukuman tambahannya pemecatan dari dinas," tegasnya.

  1. Kedua anggota TNI melakukan asusila saat mengamankan KTT G20

Sebelumnya diberitakan, Peristiwa yang awalnya disebut pemerkosaan itu terjadi saat Mayor Inf BF dan Letnan Dua Caj GE mendapatkan tugas pengamanan KTT G20 di Bali. Tindak asusila tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kamar hotel di Bali sekitar pertengahan November 2022 lalu. (int/fin/fajar)

  • Bagikan