Istri terdakwa Ferdy Sambo ini menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apa kegiatan Putri di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Putri menyebutkan saat itu dia bangun siang karena sedang tidak enak badan.
“Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?” tanya hakim.
Putri terdiam beberapa detik. Kemudian Putri menjawab di tanggal itu sedang istirahat di kamar karena tidak enak badan.
“Tanggal 7 Juli, saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu, Yang Mulia,” katanya.
“Terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat,” kata Putri lagi.
“Itu tanggal 7 Juli pagi sampai sore, ya, sampai jam 4 sore. Saudara di rumah saja?” tanya hakim.
“Saya di rumah saja,” jawab Putri.
“Anda merasa tidak enak badan?” tanya hakim lagi.
“Saya tidak enak badan ,lalu saya beristirahat ke atas,” jawab Putri.
Putri mengaku tidak tahu aktivitas para ajudannya di lantai bawah rumahnya saat itu termasuk korban pembunuhan Brigadir Joshua.
Hakim lalu bertanya apakah Putri masih ada di dalam kamar pada sore hari di tanggal tersebut. Dengan suara bergetar, Putri membenarkan itu.
“Kapan Saudara… kan jadi setengah 12 Saudara turun makan. Kemudian naik lagi?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Putri.
“Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4 masih di kamar?” tanya hakim.
“Saya di kamar, Yang Mulia,” kata Putri.