"Kita belum bisa bicara terkait sanksinya dan jangan berandai-andai sebelum melakukan pemeriksaan terhadap petugas. Nanti setelah diperiksa baru kita bisa mengambil tindakan," tegasnya.
Ada tidaknya orang dalam yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya juga belum bisa memastikan hal itu.
Dia juga menegaskan tidak memberikan kompromi kalau nantinya diketahui ada petugas yang terlibat dalam kasus kaburnya napi ini.
"Yang namanya pekerjaan telah memiliki standar, dan pekerjaan diluar standar ya, marah kita. Kami tidak memberikan kompromi. Terlibat, maka akan kami pidanakan," tegasnya.
Sekadar diketahui Minggu pagi, tiga orang napi LPKA berhasil kabur setelah memanjat tembok setinggi kurang lebih 4 meter. Mereka yakni SA (17), AS (18) dan YU (17).
Namun 13 jam kemudian tim petugas LPKA Maros berhasil meringkus salah satu napi kabur atas nama YU (17) yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual. (Rin)