Dari hasil evaluasi tersebut, seharusnya sesuai dengan aturan pejabat utama yang dievaluasi diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan perbaikan. Bukan langsung mengajukan surat usulan pemberhentian.
"Ini serba tidak normal kelihatannya. Kita berbicara aturan yang lain bicara kekuasaan. Sehingga lewat semua, faktanya tiga tahun enam bulan saya menjabat, baru dievaluasi Agustus lalu. Agustus itu evaluasi dilakukan berdasarkan ijin KASN, isinya bukan evaluasi untuk pemberhentian, tapi kinerja. Dan semua apa yang ditanyakan saya jawab. Dari situ hasilnya yang dijadikan alasan mengusulkan pemberhentian," sesalnya.
Tidak hanya itu, keganjalan lainnya karena ternyata evaluasi dilakukan turut melibatkan tiga orang dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Tidak masuk akal, karena sejatinya tim ini berada dibawah naungannya.
Dalam proses evaluasi kinerja, Tim TGUPP ada yang mempertanyakan soal dirinya apakah sering menjelek-jelekkan gubernur. Hal itu kemudian sempat membuat Hayat Gani heran.
"Sehingga saya berpikir ini memang ada tendensi, dibuat skenario khusus untuk melakukan lampiran daripada niat untuk memberhentikan," imbuhnya.
Bagaimana tidak, sejatinya kabar dirinya diberhentikan telah diketahui Hayat Gani sejak 2 November lalu saat ramai diberitakan di media. Diberitakan, Sudirman mengajukan surat usulan pemberhentian Hayat Gani langsung ke Sekretariat Negara atau Presiden.
Hanya saja, saat hendak untuk mengklarifikasi kabar tersebut, kata dia, gubernur hanya menjawab bahwa itu bukan surat pemberhentian, hanya evaluasi biasa saja.