Diberhentikan Sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani Bilang Begini

  • Bagikan
Salah satu momen kebersamaan Sekprov Abdul Hayat Gani bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Usut punya usut, setelah menerima surat tersebut tadi malam, ternyata surat usulan pemberhentian itu benar adanya, dan kini dirinya resmi diberhentikan tanpa penjelasan. Dikatakannya, gubernur memberikan suratnya secara langsung, dan dirinya pun pamit begitu saja.

"Tadi jam 8 (malam) lewat disampaikan oleh Plt BKD, Pak Imran untuk ketemu, tapi isinya tidak ketahuan. Katanya ketemu gubernur. Setelah itu saya di ruang tengah disodorkan surat ini," akunya.

"Saya bilang, 'baiklah, Pak Gub, saya pamit', karena yang saya tahu Pak Gub itu sudah dua kali mengirim surat ke Jakarta, September. Tapi saya tanya, katanya tidak ada apa-apa, formalitas untuk evaluasi saja. 'Kita kerja saja, Pak Sekda'," kenangnya.

Sebelumnya terkait dengan kabar pemberhentian Abdul Hayat Gani, Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengatakan, bila merujuk pada pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dikatakan bahwa gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan penggantian pejabat pimpinan tinggi setelah dua tahun sejak pelantikan.

Gubernur Sulsel A Sudirman Sulaiman yang hendak dikonfirmasi, tak memberi respons. FAJAR mendatangi rujab gubernur, namun tak berhasil mewawancarainya. Pesan WhatsApp juga belum dijawab. (maj-cah/zuk-dir/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version