Kesulitan Bayar Premi? Coba Pilihan Waiver Asuransi dari Sequis

  • Bagikan
ilustrasi Sequis Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Membayar premi asuransi terkadang jadi beban nasabah. Tak jarang harus menunggak karena kondisi ekonomi atau keuangan yang bermasalah.

Kini tak perlu khawatir, sebab ada Waiver asuransi. Waiver termasuk dalam rider (asuransi tambahan) yang bisa ditambahkan oleh nasabah dalam polis dasarnya.

Waiver dimaksudkan untuk meringankan beban finansial, yakni bebas dari kewajiban membayar premi sebab Tertanggung mengalami risiko penyakit kritis hingga tidak dapat lagi bekerja. Selanjutnya, pembayaran premi dialihkan ke perusahaan asuransi sebagai Penanggung.

Perlu tidaknya menambah rider pada polis tentu tergantung kebutuhan dan kemampuan finansial. Caranya, lihat riwayat kesehatan diri dan keluarga apakah berisiko mengalami penyakit kritis, apakah aktivitas atau pekerjaan sehari-hari termasuk berisiko mengalami kecelakaan, dan jika menambah rider bisa berkomitmen membayar premi dalam jangka panjang karena menambah rider berarti premi akan bertambah.

Sequis sebagai perusahaan asuransi kesehatan juga menyediakan berbagai Waiver yang dapat dimanfaatkan oleh nasabahnya. Salah satunya Sequis Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider, yakni asuransi tambahan yang memberikan manfaat pembebasan premi jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap atau salah satu dari 36 Penyakit Kritis yang tercantum dalam polis sebelum mencapai usia 65 tahun. Nasabah dapat membeli produk ini sejak Tertanggung 6 bulan hingga 60 tahun.

Manfaat dari menambah waiver pada polis asuransi dasar sudah dirasakan oleh salah satu nasabah Sequis, Felicia yang berobat kanker dengan biaya pengobatan senilai lebih dari Rp1M sudah melengkapi polis asuransi kesehatan Sequis Q Infinite MedCare Rider X Booster (SQIMCX) Plan 0 yang ia miliki sejak awal tahun 2020 dengan menambahkan manfaat tambahan Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider sehingga kini ia mendapatkan manfaat pembebasan premi

  • Bagikan