Fajar.co.id, Makassar – Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonsasi 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten (Kab) Maros, bertempat di Aula Kanwil, Kamis (15/12/2022).
Ketiga ranperda yang dibahas yakni “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan”, “Administrasi Kependudukan” dan “APBD 2023 Kab Maros”.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak yang dibacakan oleh Perancang Ahli Madya Baharuddin mengatakan, harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Tentu tujuan harmonisasi adalah untuk menyinkronkan antara peraturan yang dibentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi disharmoni,” kata Baharuddin.
Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros Rijal Abdillah mengatwakan, Ranperda “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan” dibentuk karena pelaksanaan CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) di Kab Maros tidak berjalan dengan baik. Selain itu, sebagai salah satu penyangga Kota Makassar mengakibatkan banyak perusahaan besar tumbuh yang berdampak pada pelaksanaan CSR.
Untuk itu, ranperda ini dibuat untuk mengatur pengalokasian dana CSR dari setiap perusahaan dikelola dalam Forum CSR. Melalui Forum CSR inilah dana CSR akan dilaporkan ke Pemerintah Daerah agar pengalokasiannya tidak tumpang tindih.