FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terlapor yang melakukan penamparan terhadap Polwan di depan Gedung KPU diduga telah melanggar tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugasnya.
Atas hal inilah terlapor disangkakan Pasal Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.
“Jadi terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas,” kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Kombes Zulpan juga menuturkan,dalam kasus ini pelapor juga menyertakan sejumlah bukti penamparan yang dilakukan terlapor.
Salah satu bukti yang dilampirkan pelapor yaitu rekaman CCTV, visum, dan surat tugas dalam mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU.
“Ada bukti visum dan rekaman CCTV yang dilampirkan pelapor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi wanita (Polwan) menjadi korban pemukulan saat mengawal aksi unjuk rasa yang digelar oleh simpatisan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) di depan Gedung KPU RI.
Aksi unjuk rasa massa simpatisan Prima dilakukan pada Rabu (14/12/2022) dalam rangka memprotes hasil verifikasi pihak KPU yang tak lolos tahapan verifikasi administrasi.
Polwan bernama Aipda Evi Sapta Riani menjadi korban pemukulan saat aksi unjuk rasa saling dorong.
Saat itu anggota polisi yang mayoritas Polwan mencoba menenangkan para massa yang juga mayoritas perempuan alias emak-emak.
Pada kesempatan itulah, salah satu massa yang menerobos petugas untuk masuk ke dalam Gedung KPU langsung menampar Aipda Evi Sapta Riani.