RUU PPSK Disahkan jadi UU, Kripto kini Diawasi OJK

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Jawapos)

FAJAR.CO.ID – DPR mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 kemarin (15/12).

UU PPSK atau yang disebut Omnibus Law Keuangan itu terbilang penting bagi sektor keuangan. Sebab, berbagai inisiatif termuat di dalamnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tugas menjadi pengawas kripto.

OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, mulai perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, kripto, hingga koperasi.

“Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen,” papar Menkeu di kompleks DPR Kamis (15/12).

Nanti OJK juga mendapuk seorang kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang merangkap menjadi anggota dewan komisioner.

Poin penting lainnya dalam UU PPSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki mandat baru, yaitu sebagai penjamin asuransi. Sebagaimana diketahui, selama ini belum ada aturan penjamin polis asuransi.

“Ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan yang relatif sudah sangat well established,” tutur Menkeu.

Meski begitu, LPS tidak langsung menjadi penjamin asuransi seusai pengesahan UU PPSK. Mereka memiliki lima tahun masa persiapan untuk menjalani mandat baru itu.

  • Bagikan