Kasus Persekusi di Kampus Gunadarma, Ini Reaksi Keras Kompolnas

  • Bagikan
Persekusi di Lingkungan Kampus Gunadarma, Depok

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - ,Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan terjadinya kasus persekusi terhadap pelaku pelecehan seks di Kampus Gunadarma.

Menurutnya, kasus persekusi yang dilakukan sekelompok mahasiswa Gunadarma itu sangatlah tidak dibenarkan oleh hukum.

“Kami menyesalkan terjadinya tindak pidana main hakim sendiri (persekusi) di lingkungan kampus Gunadarma,” kata Poengky Indarti saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).

Poengky Indarti juga mendesak kepolisian agar kasus persekusi tersebut segalera diproses. Sebab kasus persekusi yang mengarah kepada pengeroyokan dan penganiayaan dapat diproses tanpa menunggu laporan.

“Polisi tidak perlu menunggu kasus ini dilaporkan. Ini pengeroyokan dan penganiayaan, delik biasa,” ujarnya.

“Tapi ini akan kita klarifikasi ke Polda Metro dan Polres Depok,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma berujung persekusian terhadap dua pelaku yang juga merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma.

Kedua pelaku berinisial TPP (S1 Ilmu Komunikasi Angkatan 2022) dan pelaku kedua yaitu LYP (S1 Manajemen Angkatan 2019) diikat di sebuah pohoh di depan kampus.

Video yang beredar di media sosial, kedua pelaku diikat di pohon kemudian disiram menggunakan air kotor oleh para mahasiwa.

Bahkan dalam video lain, kedua pelaku dipaksa untuk meminum air kencing yang telah dimasuki kedalam aqua.

Para massa yang mayoritas merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma menelanjangi kedua pelaku tanpa belas kasihan.

Kedua pelaku juga sudah babak belur dihakimi oleh para mahasiswa Gunadarma.

  • Bagikan