Kasus Korupsi BPNT Sulsel, Polda Sebut Ada 14 Tersangka

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos, diungkap pelan-pelan oleh Polda Sulsel.

Melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Kompol Fadli, total sebanyak 14 orang tersangka baru-baru ini diungkap. Masing-masing merupakan Kordinator Daerah, suplayer, ketua Koperasi Serba Usaha (KSU), dan pimpinan perusahaan.

Total sebanyak 14 tersangka itu berasal dari 3 daerah berbeda. Yaitu Sinjai, ada 4 tersangka. Takalar, 6 tersangka. Kemudian Bantaeng, ada 4 tersangka.

"CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini," terang Kompol Fadli di depan awak media, Selasa (20/12/2022).

Dikatakan Kompol Fadli, pihaknya telah bekerja seprofesional mungkin. Sesuai dengan aturan yang ada. Tujuannya, mencegah tindakan korupsi di Sulsel.

Adapun terkait dugaan adanya pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut, Kompol Fadli menegaskan, masih dalam tahap pengembangan.

"Untuk masalah pejabat, kita masih pengembangan. Mudah-mudahan ke depan ada bukti yang cukup, kita bisa lakukan tindakan," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal kurang lebih 20 tahun penjara. (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan