Selanjutnya kata Suardi Saleh, dalam melaksanakan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, rancangan peraturan daerah kabupaten barru tentang pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan fasilitasi pada pemerintah provinsi sulawesi selatan berdasarkan surat gubernur provinsi sulawesi selatan nomor 188.342/12395/b.hukum perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah kabupaten Barru.
Dikatakan, terbentuknya peraturan daerah kedepannya sebagai landasan filosofis atas kesadaran dan landasan sosiologis guna memenuhi kebutuhan masyarakat, serta landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efesien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
"Secara umum, Perda ini, mengatur tentang berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang bertujuan agar memudahkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya,"
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah melalui peraturan menteri dalam negeri telah mengeluarkan aturan nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, sebagai dasar dan menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah, sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, agar terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan.