FAJAR.CO.ID, BARRU- DPRD Barru menggelar rapat paripurna tingkat II dalam rangka pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, digedung DPRD Barru, pada Selasa (20/12/2022).
Paripurna tersebut dihadiri Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ketua DPRD Barru Lukman T, Forkopimda Barru, para Staf Ahli dan undangan lainnya.
Saat memberikan sambutan, Bupati Barru Suardi Saleh menjelaskan bahwa, sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditindaklanjuti dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah kabupaten Barru telah melaksanakan amanat dan kewajiban menyusun regulasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dikabupaten Barru.
Menurut Bupati, pembentukan peraturan daerah kabupaten Barru tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sejalan dengan amanat regulasi, peraturan daerah kabupaten barru tentang pengelolaan keuangan daerah untuk segera ditetapkan.
"Guna mewujudkan sebuah Perda yang ideal maka telah dilakukan kajian bersama tim penyusun dan narasumber kementerian dalam negeri serta studi tiru pada pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten. Atas dasar tersebut, maka pemerintah kabupaten Barru melalui badan keuangan dan aset daerah telah melaksanakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah," terang Bupati.