Unhas Buka Lowongan Kerja Jasa Kebersihan, WRC: Harusnya ke Perusahaan Outsourcing
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Senin (17/1/2022) lalu.
Menurut Tjahjo, tenaga alih daya yang akan diganti antara lain petugas kebersihan hingga petugas keamanan. Nantinya, pemerintah akan membebankan gaji para pekerja tersebut pada biaya umum, bukan biaya gaji untuk pekerja.
"Seperti cleaning service, security, dll; (akan digaji) dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.
Pernyataan tersebut terlontar pasca Tjahjo menyatakan pekerja honorer mulai dihapuskan pada 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam beleid tersebut, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujarnya.
Dengan begitu, status pegawai pemerintah nantinya hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). (rls)