FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia Pusat memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian penuh terhadap Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.
"Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dikutip dari Antara, Rabu (21/12). Sosok Umbaran menjadi viral belakangan ini. Dia merupakan intel polisi yang selama belasan tahun menjadi wartawan.
Oleh PWI, Umbaran dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Keputusan itu juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah. Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, nomor 11.00.17914.16B
Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu uji kompetensi wartawan (UKW) yang bersangkutan. Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, nama Umbaran Wibowo tercatat dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.
Atal S Depari menyatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.
"Memang kami minta usulan pemecatan, tetapi tetap yang mengajukan daerah," ujar Atal. Atal mengatakan secara profesi, kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena menutupi identitas dirinya sekian lama.
"Namun, kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh pengurus PWIdi berbagai daerah agar belajar dari peristiwa itu dan menginstruksikan untuk benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," kata Atal S Depari.