FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan Supervisi dan Pembinaan Hukuman Disiplin pegawai di aula Kanwil, Rabu (21/12).
Peserta kegiatan berasal dari perwakilan pelaksana fungsi kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkungan Kemenkumham Sulsel. Sementara pendampingan teknis dilakukan oleh Biro Kepegawaian Pusat.
Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin saat membuka acara mengatakan, “tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan para pengemban fungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupa penegakan disiplin pegawai, penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana, prosedur upaya administratif, dan pengelolaan kinerja pegawai.”
“Dengan bergantinya regulasi terkait disiplin ASN tentu ada beberapa perubahan dalam implementasi di lapangan, sehingga diperlukan komitmen dan kesamaan persepsi dalam meningkatkan kinerja dan kedisiplinan sebagai ASN,” jelas Kadivmin mewakili Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.
Sementara itu narasumber pertama Sub Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai I Biro Kepegawaian, Riesyana Nelwandhanie mengatakan, “yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung. Dimana setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib untuk diperiksa.”
“kemudian atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang dijatuhi hukuman disiplin,” Riesyana.