Tingkatkan Kinerja dan Disiplin, Kemenkumham Sulsel Lakukan Supervisi dan Pembinaan Hukdis Pegawai

  • Bagikan

Adapun narasumber kedua Analis Kepegawaian Muda Biro Kepegawaian Yanvaldi yanuar menjelaskan, tingkat dan jenis Hukuman Disiplin (Hukdis) dibagi atas tiga. Pertama, Hukdis Ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kedua, Hukdis Sedang berupa potongan tunjangan kinerja sebesar 25% untuk jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan. Hukdis berat berupa, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan PDHTAPS sebagai PNS.

“Pertimbangan penjatuhan Hukdis dapat dilihat dari: 1) kesesuaian jenis pelanggaran dengan hukuman disiplin dan dampak dari pelanggaran disiplin, 2.) apabila melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka hanya dijatuhi 1 jenis hukuman disiplin yang terberat, dan 3.) apabila melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, maka dijatuhi yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir.

Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat terkait di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kabag Umum Basir, Kasubag Kepegawaian Andi Rahmat, Analis kepegawaian, dan pelaksana fungsi kepegawaian.

  • Bagikan