FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Setelah berkeliaran secara bebas selama setahun, seorang pencuri motor (Curanmor) dibekuk Polsek Rappocini kota Makassar pada Rabu (22/12/2022).
Saat melakukan jumpa pers, Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf menurutkan, pelaku curanmor tersebut diamankan oleh tim operasional Polsek Rappocini.
Dikatakan Muhammad Yusuf, pelaku dibekuk berdasarkan dari laporan Polisi pada November lalu di Polsek Bonto Marannu. TKP-nya berada di Gowa dan tersangka berinisial US (36).
Awal penangkapan, pelaku kabarnya terciduk mengendarai motor curiannya saat razia. Mengetahui hal tersebut, Kanit Reskrim bersama tim operasional langsung mengecek lokasi dan mengamankan US bersama barang buktinya.
"Berdasarkan dari informasi, ada kendaraan pengendara ini yang diduga pelaku, menggunakan motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat," ujar Muhammad Yusuf.
Lanjut Muhammad Yusuf, setelah diamankan dan diinterogasi, US mengaku telah melakukan pencurian motor.
"Olehnya itu kami sudah berkoordinasi dengan Gowa untuk tersangka diproses. Motifnya, adalah tersangka ini melihat motor ini yang kunci kontaknya melengket di sepeda motor. Sehingga timbul niatnya untuk mengambil," tambahnya.
Dijelaskan Muhammad Yusuf, saat ini sedang aktif seluruh tim dari patroli maupun unit Reskrim Polsek Rappocini melakukan giat Patroli untuk mencegah hal-hal tindak pidana khususnya kasus-kasus curas, curanmor, dll.
"Keterangan pelaku, untuk berapa kalinya tadi diakui pernah mencuri motor di Gowa, ada juga beberapa pengembangan pencurian lain berupa hp di TKP lain," bebernya.