Tertinggi se-Indonesia, Pengamat Sebut Kenaikkan Tarif Taksi Online 50 Persen di Sulsel Bisa Jadi Preseden Negatif

  • Bagikan
Ilustrasi taksi ojol

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman resmi menandatangani kenaikan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) tertanggal 16 Desember 2022.

Melalui keputusan Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/Tahun 2022, Pemprov Sulsel resmi menyetujui kenaikan tarif sekitar 50 persen untuk tarif batas bawah, dimana tarif yang disetujui yakni Rp5.444,22/km dan sebelumnya hanya Rp3.700,-/KM.

Sementara untuk batas atas, untuk tahun ini mengalami kenaikan sebesar 15% 7.485,84/KM yang sebelumnya diangka Rp6.500,-/KM.

Kenaikan tarif yang ditandatangani Andi Sudirman Sulaeman ini merupakan yang tertinggi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada kenaikan yang ditetapkan Pemrprov DKI Jakarta tertanggal 13 Desember 2022 untuk tarif bawah hanya Rp.3.500,-/KM sementara untuk tarif atas hanya Rp.6000,-/KM.

Begitu pun di Sumatera Selatan yang ditetapkan tanggal 10 November 2022 dimana tarif batas atas Rp.6.00,-/KM sementara tarif bawah hanya 3.750,-/KM.

Menanggapi hal tersebut Akademisi Universitas Bosowa, Dr Ali Anas menyatakan kenaikan yang terlalu tinggi ini patut ducermati lebih mendalam. Karena setiap kebijakan ini ada kajian yang mendasarinya.

“Dikeputusan Gubernur ini kan ada poin memperhatikan, telaah staf kepala Dinas perhubungan tertanggal 29 November 2022. ini perlu di expose ke publik. Karena kalau hanya Sulsel terlalu tinggi kenaikannya dan kajiannya kurang relevan ini jadi preseden negatif,”jelasnya.

Sebelumnya, penolakan kenaikan tarif dengan angka ini juga dilakukan oleh 24 komunitas driver. Dimana mereka menuntut opsi kenaikan tarif hanya pada batas bawah diangka Rp.4300,-/KM sementara untuk batas atas tetap diangka 6.500,- /KM.

  • Bagikan

Exit mobile version