FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu diterima oleh DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis 22 Desember 2022.
Kuasa Hukum Wanita Emas, Farhat Abbas mengatakan, langkah laporan itu dibuat setelah sebelumnya Hasyim Asy'ari tidak merespon somasi yang dilayangkan sejak 16 November 2022.
"Oleh karena itu pada 22 Desember tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," kata Farhat Abbas, di Kantor DKPP, Kamis 22 Desember 2022.
Laporan itu juga disertai dengan sejumlah barang bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," katanya.
Farhat menjelaskan dugaan pelecehan seksual itu terjadi sejak Agustus 2022 hingga September di sejumlah tempat yang berbeda.
"Terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda," katanya. (fin/fajar)