FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sat Reskrim Polrestabes Kota Makassar telah menetapkan tersangka kasus tarik tambang maut yang digagas oleh IKA Unhas pada Minggu (18/12/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes kota Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak kepada awak media menuturkan, telah menetapkan satu nama tersangka apda kasus tarik tambang tersebut.
"Penyelidikan tarik tambang kemarin sudah gelar, kemudian sudah naik ke tahap penyelidikan dan tersangka 1 orang," ujar Reonald, Sabtu (24/12/2022).
"Inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," tambahnya.
Dijelaskan Reonald, yang mendukung ditetapkannya RS sebagai tersangka, merujuk pada keterangan saksi, maupun korban.
"Kemudian kita periksa juga dari kepanitiaannya. Dan, kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu," beber Reonald.
Atas kelalaiannya, RS dijerat Pasal 359 KUHP. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," Reonald kembali menegaskan. (Muhsin/Fajar)