FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Korban investasi bodong Algopacks terus meminta penyidik melakukan tindakan tegas. Pasalnya, sejauh ini tersangka belum ditahan meski penetapan tersangkanya sudah sekitar 6 bulan lamanya.
Permintaan tersebut disampaikan salah satu korban penipuan, Frengky Harlindong. Sebagaimana laporannya yang masuk pada 7 Desember 2021 dengan nomor polisi No. STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL.
"Kami sayangkan karena ini sudah enam bulan lamanya namun tersangka belum juga ditahan. Makanya kami berharap penyidik bisa secepatnya melakukan penahanan, apalagi kasus ini sudah satu tahun belum juga tuntas," ujarnya kepada awak media, Minggu, (25/12/2022).
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus penipuan online berupa invetasi bodong jeni Algopacks.
Masing-masing pelaku yakni, Sulfikar (39) selaku owner, Hamsul (39) selaku top leader investasi dan Siti Suleha (32) selaku marketing yang menawarkan paket investasi.
Ketiga tersangka tersebut sebelumnya telah disidangkan dalam kasus serupa yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Sulsel terkait dugaan penipuan.
Sulfikar selaku owner, telah ditahan di rutan, namun tidak untuk Hamsul dan Siti Suleha statusnya hanya dijadikan tahanan kota.
Frengky menyebut, akibat tidak dilakukannya penahanan, kedua tersangka akhirnya telah menghilangkan barang bukti dugaan penipuan online yang selama ini dilakukan terhadap para korban.
Barang bukti tersebut, kata dia, berupa pesan-pesan yang disampaikan kepada korban untuk melakukan investasi yang ternyata bodong. Begitupun dengan bukti-bukti pembayaran mencapai ratusan juta rupiah yang sudah dipenuhi para korban.