Tersangka Invetasi Bodong Algopacks Masih Berkeliaran, Korban Minta Penyidik Beri Ketegasan

  • Bagikan
salah satu korban penipuan, Frengky Harlindong

Sehingga menurut dia, sudah seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena selama ini tidak koperatif. Di hadapan penyidik para tersangka berdalih barang bukti berupa handphone maupun laptop yang mereka miliki hilang, padahal korban sudah menunjukkan semua isi daripada pesan di dalamnya.

"Jadi kami sendiri tidak mengerti apa yang dimaksud oleh pihak penyidik di sana, karena ini jelas dari tersangka yang tidak ditahan ini sudah menghilangkan barang bukti," ucap Frengky.

"Kami selalu mempertayakan itu. Tapi, mereka (penyidik) jawabannya selama ini tersangka koperatif. Tapi, kenyataannya justru beberapa waktu yang lalu, terlapor HS (Hamsul) itu menghapus akun Facebook-nya," sebut Frengky.

Anehnya lagi terang Frengky, barang bukti untuk keperluan pemberkasan, penyidik justru memintanya kepada korban. Frengky mengaku enggan memberikan ke penyidik, karena harusnya barang bukti itu disita dari pihak tersangka.

"Kenapa pihak Polda tidak melakukan itu. Hanya itu alasannya, tersangka bilang bahwa sudah hilang. Jadi kami berpikir, semua masyarakat Indonesia bisa melakukan penipuan. Kemudian barang buktinya dihilangkan," terangnya.

Frenky yang mewakili sekitar 20 korban dalam lapirannya menegaskan mereka punya bukti-bukti di masing-masing handphone. Selain itu, sudah dilakukan screenshot untuk dilampirkan dalam berkas dan seharusnya itu sudah cukup kata dia.

"Tapi kami juga sudah sampaikan ke penyidik, kami akan serahkan asal ada jaminan bahwa barang kami tidak rusak," tegasnya.

  • Bagikan