Perihal kasus yang sampai saat ini statusnya masih P-19, Frengky meminta petinggi di Polda Sulsel, bahkan Mabes Polri untuk turun tangan. Mengingat, kata dia, korban secara nasional itu sebenarnya begitu banyak, ada lebih dari 400 ribu member. Total kerugiannya pun ditaksir bisa mencapai Rp1 triliun lebih.
"Sementara kami yang melapor di kota Makassar ini, kurang lebih ada 20 korban. Itu kerugian lebih dari Rp20 miliar, " beber Frengky.
Sementara itu, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Ridwan Hutagaol mengaku belum bisa melakukan penahanan karena alasan administrasi penyidikan masih perlu dilengkapi. Hal itu juga sudah diberitahukan kepada korban Frengky dan kawan-kawan.
"Korban sudah diberitahu dan dijelaskan. Kemarin sudah dijelaskan tinggal ada berapa org mau diajukan penahanan, mengingat ada status tahanan perkara di Pidum (Hamsul). Kemudian ada yang hamil (Siti Suleha)," tutupnya.
(Muhsin/fajar)