65 Komunitas Driver Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Tiga Hal Ini

  • Bagikan
Aksi demonstrasi menyoal Surat Keputusan Gubernur tentang tarif sewa baru angkutan khusus (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKSSAR — 65 komunitas Driver Online, yang tergabung dalam Driver Online Bergerak (Dobrak) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Massa aksi yang berdemonstrasi, melayangkan tiga tuntutan.

“Kami Menolak Surat Keputusan Gubernur Nomor 2558/XII/Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulsel," ujar Kordinator Mimbar (Kormim) Dobrak, Ade Pandawa, Senin (26/12/2022) dalam orasinya.

Selain menolak SK 25558, ada dua poin tuntutan lain yang dilayangkan Dobrak.

  1. Terbitkan dan berlakukan Surat Keputusan Gubernur Berdasarkan dengan hasil pembahsan dan ksepakatan per tanggal 21 November 2022 oleh stake holder dan semua pihak yang hadir pada saat itu. Sebagaimana Tuntutan Aksi Jilid I tanggal 06 Desember 2022 yang sengaja dirubah secara sepihak oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga Kuat adanya permainan dengan pihak lain terkait penyusunan SK. Penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus di Mamminasata Sulawesi Selatan.
    a. Skenario Pemberlakuannya Untuk Tarif Minimum Orderan 0-2 KM diberlakukan 2X tarif Batas atas sebesar Rp 15.000,- dan Untuk diatas >2 KM berlaku sesuai program penyedia aplikasi yang tidak mengurangi tarif Batas bawah sesuai ketentuan sebesar Rp 5.500,- sampai dengan ketentuan batas Atas sebesar Rp 7.500,--
    b. Nilai Tarif sebagaimana dimaksud adalah nilai bersih dan tidak termasuk biaya Jasa Dari Penyedia Aplikasi Maupun penerapan program Jasa Layanan Pelanggan yang diterapkan oleh Pihak penyedia Aplikasi.
  2. Copot dan Periksa Jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Angkutan, Kepala Sekai Angkutan Orang Tidak dalam Trayek (Pejabat Tehnis) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.(Arya/Fajar)
  • Bagikan