AUHM Godok Perda Baru, Minta Aparat Adaptasi Masa Transisi

  • Bagikan
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) berkomitmen membantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengonstruksi Peraturan Daerah (Perda) terkait pariwisata, khususnya Tempat Hiburan Malam (THM). Diketahui, pengelolaan dan pengawasan THM sebelumnya di bawah koordinasi Pemerintah Kota Makassar.

Zulkarnain Ali Naru, selaku Ketua AUHM menyampaikan sejumlah poin penting terkait peralihan tersebut. Ia meminta aparat yang berwenang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha THM untuk melakukan penyesuaian, termasuk soal administrasi.

"Kita minta ini masa transisi pengertian aparat dan penegak hukum. Masa transisi ini maksudnya kita sementara komunikasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota untuk buat perdanya," bebernya di Malibu, dalam acara Doa dan Dialog Akhir Tahun, Selasa (27/12/2022).

Zul sapaan karibnya berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar mencermati UU Cipta kerja yang mengatur soal dunia usaha dan investasi dalam menerapkan kebijakan. Menurutnya, UU Cipta Kerja hadir untuk mengakselerasi perizinan pelaku usaha.

"Sesuai UU Cipta kerja di mana di dalam poinnya itu ada untuk tidak mempersulit usaha dan investasi. Seharusnya dengan undang-undang kita dipermudahkan dan mengacu pada aturan tersebut," terangnya.

Zul mengaku bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap realitas dinamika THM yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah dalam menyusun Perda.

"Sekarang lagi masa transissi dan kita harap bisa berkerjasama. Kita harap semua cepat normal dan kita tunggu perda terbaru itu terbit. Kan perda yang ada sekarang itu sudah tidak berkesesuaian lagi. Kita siap bantu buat Perda yang futuristik artinya bisa berlaku 20 atau 30 tahun kedepan," pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version