FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berhasil memecahkan kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19, Polda Sulsel menyabet penghargaan dari Mensos Tri Rismaharini.
Penghargaan itu lebih khusus diberikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajarannya karena telah berhasil membongkar kasus tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, usai agenda pemberian penghargaan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini di aula Mappaodang Polda Sulsel membeberkan modus para pelaku.
"Modus mereka memark up atau mengurangi indeks kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar," sebut Fadli.
Dikatakan Fadli, masing-masing 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni di Kabupaten Sinjai 4 Orang, AR, IN, AA, dan AI. Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, dan RA.
Fadli mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan bahwa bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka.Jadi kami bekerja profesional sesuai dengan aturan supaya apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel," bebernya.
Fadli menyebut, belasan tersangka tersebut mempunyai perang-peran berbeda. Mulai dari Kordinator Daerah (Korda) BNPT, pemasok atau supplier.
"Ada Sebagai Kordinator daerah, supplier, ketua KSU, pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini," pungkasnya. (Muhsin/Fajar)