FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali melakukan harmonisasi, kali ini terhadap Enam Belas Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Parepare di aula Kanwil, Selasa (27/12).
Rancangan peraturan dimaksud diantaranya: Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lakessi, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lakessi, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lauleng Bukit Harapan, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lauleng Bukit Harapan, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lemoe, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lemoe, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Masing Na Mario, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Masing Na Mario, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Cempae, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Cempae, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lapadde, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lapadde, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lompoe, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lompoe, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lumpue, dan Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lumpue.
Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan harmonisasi yang dilaksanakan merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.