Ia juga menambahkan, harmonisasi merupakan proses penyelarasan atas substansi rancangan peraturan perundang - undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang - undangan agar menghasilkan peraturan perundang - undangan yang akomodatif, tidak bertentangan dengan undang - undang yang lebih tinggi, dan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) agar menjadi peraturan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Baharuddin berharap dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah
Pembahasan teknis terkait 16 Ranperwali dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Sulsel.
Adapun hal – hal yang menjadi perhatian dan masukan Perancang Kanwil Sulsel diantaranya, beberapa Ranperwali Parepare masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13/2022.
Begitupun dalam konsideran menimbang harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan, pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.