Pemda mesti memastikan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa anggaran 2022 yang diberikan kesempatan penyelesaian di 2023 dapat diselesaikan dan dibayarkan dendanya. Salah satunya segera menetapkan pejabat pengadaan setelah DIPA disahkan.
"Lalu melakukan identifikasi kegiatan atau program yang memerlukan proses pengadaan barang/jasa atau PBJ," kata Supendi, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulsel, Senin, 26 Desember.
Pemda/lembaga/kementerian disarankan segera menyusun rencana rmum pengadaan. Disesuaikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan secara kontraktual. Selanjutnya mempercepat proses pengadaan barang/jasa (PBJ), termasuk pemenuhan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Syarat lainnya, pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dengan nilai sampai dengan Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2023. Lalu, memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan paling lambat pada Triwulan III.
Terlebih, belanja negara cukup meningkat. Dari keseluruhan belanja negara tahun 2023 sebesar Rp3.061,2 triliun, sebesar Rp52,77 triliun dialokasikan ke Sulsel yang terdiri dari pagu belanja pemerintah pusat sebesar Rp23,11 triliun dan alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp29,66 triliun.
Pagu Belanja Pemerintah Pusat untuk Provinsi Sulawesi Selatan dialokasikan kepada 43 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 760 Satuan Kerja (Satker). Tertinggi masih dominan pada infrastruktur. Sedangkan, TKD dialokasikan ke 25 pemda.