Tahun 2023, Sulsel Mendapat Kucuran Dana Rp52,77 Triliun dari APBN

  • Bagikan

Dari Rp23,11 triliun belanja pusat, pembagian tertinggi ke Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp5,3 triliun. Lalu ke Kementerian Pertahanan Rp2,9 triliun, kepolisian Rp2,3 triliun, dan Kementerian Agama Rp2,5 triliun.

Dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp948,64 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp18,42 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp2,45 triliun. Sementara DAK nonfisik Rp5,63 triliun.

Pada 2022, alokasi APBN untuk Sulsel sebesar Rp48,68 triliun yang terdiri dari pagu belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp19,18 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp29,50 triliun.

Pagu belanja K/L Rp19,18 triliun akan dialokasikan kepada 43 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 780 Satuan Kerja (satker). DBH Rp0,88 triliun, DAU Rp17,34 triliun, DAK Fisik sebesar Rp3,45 triliun, DAK nonfisik Rp5,56 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp0,15 triliun, dan dana desa Rp2,12 triliun.

Penggunaan anggaran negara tentu memiliki prosedur dan tata kelola secara teknis. Ini yang harus diperdalam terutama oleh para pelaksana pemerintahan di daerah.

Harus ada kemampuan khusus, terutama bagi pelaksana dalam mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan daerah. Apalagi dalam hal pendanaan, kedisiplinan dan ketertiban diperlukan. Transparansi adalah kemutlakan.

"Kondisi pembangunan daerah dan objek yang akan didanai selalu berubah dan dinamis. Hal ini harus dipelajari dan dilatih, sehingga penggunaan anggaran bisa efektif," terang Abdul Muttalib Hamid, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

  • Bagikan