“Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPRD dan DPRD disebutkan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan oleh karena itu pemerintah dan DPRD diharapkan mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan menciptakan pelaksanaan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat oleh karena itu kedepannya sinergitas eksekutif dan legislatif akan semakin meningkat dan menjadi mitra dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelas Taufan.(fajar)