Kemenkumham Sulsel Maksimalkan Survey IKM Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penyusunan Indeks kepuasan masyarakat (IKM) merupakan salah satu tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh instansi pemerintah. Untuk itu, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengajak Jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan Layanan survey IKM yang mudah diakses oleh masyarakat.

Kasubag Humas, RB dan TI, Meydi Zulqadri, Rabu (28/12) menyampaikan bahwa kakanwil memberikan instruksi khusus agar pihaknya betul - betul mengoptimalkan penyusunan IKM.

“Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) disusun berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Sesuai instruksi Kakanwil, SKM harus dilaksanakan dan dibuat dengan benar tanpa adanya rekayasa agar data IKM betul - betul dapat digunakan menjadi bahan penilaian perbaikan layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Meydi

Meydi melanjutkan, tujuan penyususnan IKM tentunya untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik agar dapat mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan, dan dapat mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Ia menambahkan, pada dasarnya pelaksanaan survey IKM ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Yang merupakan salah satu alat ukur untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap suatu layanan.

  • Bagikan