Untuk diketahui, pengukuran kepuasan terhadap pelayanan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja, dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, efisien dan efektif. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan.
Adapun Survey IKM Kanwil Kemenkumham Sulsel pada bulan desember sebesar 16.70 dari skala 17.5 dengan hasil sangat baik.