Segera Daftar Menjadi Penjual SIPLah, Mudah dan Praktis!

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID—Tidak hanya menjual kebutuhan sehari-hari saja, melainkan Blibli sudah menyediakan kebutuhan sekolah. Hal tersebut diwujudkan melalui kerjasama yang dilakukan bersama Kemendikbud melalui SIPLah Blibli. Lantas, bagaimana cara daftar menjadi penjual SIPLah

Nah, sebelumnya, isi dari aplikasi SIPLah adalah peralatan dan pengadaan perlengkapan sekolah lainnya yang terbilang sangat lengkap. Entah itu, untuk sarana maupun prasarananya. Tentu saja, adanya kerjasama ini memudahkan pembeli untuk menemukan kebutuhan sekolahnya.

Cara Daftar Menjadi Penjual SIPLah

Pasti mulai penasaran bukan bagaimana sih cara daftar menjadi penjual SIPLah?  Anda bisa mengikuti alur pendaftaran yang sudah kami paparkan pada penjelasan di bawah ini.1. Memenuhi Syarat dan Ketentuan Penjual

Sebelum Anda mulai mendaftar, pastikan dulu Anda sudah memenuhi berbagai syarat dan ketentuan yang menjadi persyaratan dan harus dipenuhi. Berikut syarat dan ketentuannya.

  •  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  •  Nomor rekening bank lengkap dengan buku tabungannya.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau Tanda Daftar Perorangan (TDP).
  •  Barang yang dijual merupakan barang asli dan baru. Jadi, khusus barang bekas, KW, dan rusak tidak bisa dijual disini.
  •  Data yang dimasukkan harus valid dan benar.
  •  Penjual tidak boleh curang hingga menyalahi syarat ketentuan.
  •  Penjual tidak bisa mengubah nama toko serta nama akun.
  •  Penjual tidak diizinkan menduplikasikan toko.

Apabila kamu belum mempunyai NPWP, maka pendaftaran bisa dilakukan dengan cara memilih profil usaha perorangan/ individu. 

Namun, jika SIPLah menemukan adanya tindakan yang menyalahi syarat dan ketentuan di atas, maka siap-siap untuk disuspend dan bahkan tidak bisa berjualan lagi di SIPLah.

Jika semua persyaratan dokumen tersebut sudah dipenuhi dengan baik, maka Anda bisa lanjut untuk melakukan pendaftaran di akun SIPLah Blibli.2. Mulai Mendaftar Akun Penjual SIPLah

Penting untuk diketahui, saat mendaftar menjadi penjual SIPLah Blibli, Anda tidak akan dipungut biaya sama sekali alias gratis. Nah, untuk cara pendaftarannya cukup mudah dan simpel sekali.

  • Bagikan