FAJAR.CO.ID – Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tak terima dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Menanggapi gugata itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.
Irjen Dedi menegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu. “Ya, kita akan hadapi gugutan FS,” kata Dedi saat dihubungi, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (30/12).
Jenderal bintang dua Polri ini juga menghargai gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam itu. Pasalnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia. “Kita hargai, itulah hak konstitusional setiap warga,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Itu setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik. Di mana perangkat Komisi Banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Saat ini Ferdy Sambo tengah menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Kasus itu juga menyeret istrinya, Putri Candrawati yang juga jadi terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden dan Kapolri atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menimpanya. Sambo dalam gugatannya menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak merespon banyak mengenai gugatan tersebut. Polri akan beroordinasi terlebih dahulu menyikapi gugatan tersenuut “Ya cek dulu dan sampaikan ke Kadivkum,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).