Realisasi Anggaran Tembus 99,23 Persen, Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Polman Memuaskan

  • Bagikan
IST

Dalam penegakkan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah mendeportasi 2 (dua) warga negara asing ke negara asalnya yang terdiri dari 1 (satu) warga negara Bangladesh dan 1 (satu) warga negara Malaysia.

Untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing sebanyak 4 (empat) kali, pelaksanaan Operasi Gabungan sebanyak 4 (empat) kali, Operasi Mandiri sebanyak 7 (tujuh) kali, dan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali.

Erybowo Radyan Asmono melanjutkan bahwa untuk memberikan pengetahuan dan penyebaran informasi kepada masyarakat terkait dengan keimigrasian khususnya mengenai Layanan Eazy Passport, Perkawinan Campuran, Anak Berkewarganegaraan Ganda, Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihaknya telah melaksanakan 7 (tujuh) kali Sosialisasi Keimigrasian di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa.

Pada tahun 2022 ini juga, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian sebanyak 52.595 (lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima) arsip. Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

  • Bagikan