Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra menambahkan sejumlah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait layanan keimigrasian di Tahun 2022 yang telah diimplementasikan di Sulsel seperti yang dituangkan dalam Permenkumham No.18/2022 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Peraturan ini menjelaskan perihal masa berlaku paspor yang semula 5 tahun berubah menjadi 10 tahun diperuntukan bagi WNI berusia 17 Tahun ke atas atau sudah menikah.
Lanjut Jaya, Kebijakan keimigrasian lainnya terkait penyederhanaan birokrasi untuk mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal orang asing guna mendukung kebijakan peningkatan investasi asing ke dalam negeri dimana saat ini alur permohonan dapat dikoordinir langsung oleh UPT. (*/fnn)