Menyoal Keberadaan Tata Kelola Terminal Daya Makassar

  • Bagikan
Terminal Daya

Berdasarkan regulasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka urusan terminal merupakan salah satu urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat dalam menghadirkan tata kelola angkutan umum sebagai supporting dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan transportasi nasional.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perhubungan darat menjadi urusan konkuren terhadap penyelenggaraan terminal sebagai urusan wajib Pemerintah dalam konteks negara kesatuan yang melaksanakan konsep otonomi daerah melalui asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Ironis memang jika sebuah kota berjuluk Kota Dunia tapi supporting angkutan umum dan terminal sebagai simpul pergerakan tidak dapat berjalan dan berfungsi secara baik dan benar (lihat potret perlalulintasan Kota Makassar saat ini).

Keberadaan pemerintah daerah dalam negara kesatuan adalah menjadi bagian dari pemerintah pusat, namun bukan berarti bahwa kewenangan yang diletakkan di pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dilaksanakan hanya sesuai keinginan pemda itu sendiri tanpa menghiraukan regulasi yang ada.

Tentu tidak demikian melainkan harus berjalan sesuai regulasi, NSPK dan standar minimum urusan teknis dari kementerian perhubungan sebagai penanggung jawab akhir urusan transportasi di Indonesia agar tetap berjalan sesuai tujuannya.

Penulis tentu sangat menyayangkan sikap Pemkot Makassar yang seolah tidak serius menangani permasalahan Terminal Daya.

Terminal Daya yg berdasarkan Keputusan Menhub No. 109 tahun 2019 tentang Penetapan Terminal tipe A di seluruh wilayah Indonesia, menjadi salah satu dari 126 Terminal Tipe A dan menjadi domain pemerintah pusat. Sejak revisi UU 32 Tahun 2004 ke UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa urusan dibidang Perhubungan darat ditarik kembali ke pemerintah pusat termasuk penyelenggaraan terminal tipe A dan berdasarkan PM 154 Tahun 2006 dibawah Balai Pengelola Transportasin Darat Wilayah XIX Sulselbar, termasuk Terminal Lumpue Kota Parepare, Terminal Latenri Sessu Kabupaten Barru dan Terminal Petta Punggawai Kabupaten Bone melalui mekanisme P3D. Hampir semua Terminal Tipe A di Indonesia sudah dilakukan pembangunan dan pemeliharaan yg jauh lebih baik dari sebelumnya.

  • Bagikan

Exit mobile version