FAJAR.CO.ID – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali bergabung ke partai berlambang kabah.
Romy kini diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai, setelah resmi bebas menjalani hukuman dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi mengutarakan, penunjukan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, telah berdasarkan pertimbangan yang matang. Pria yang akrab disapa Awiek ini meyakini, Romy masih mempunyai kemampuan untuk kembali membesarkan PPP.
“Hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai.
Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” kata Awiek dikonfirmasi, Senin (2/1).
Awiek menjelaskan, Romy telah bebas murni dari hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Terlebih, mantan narapidana korupsi itu tidak dihukum dengan pencabutan hak politik, setelah bebas dari balik jeruji besi.
“Beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi, beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” ucap Awiek.
Elite PPP ini pun menegaskan, tidak ada kesalahan bagi Romy kembali terjun ke politik dan bergabung dengan PPP.
“Tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” tegas Awiek.